SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP)
PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP)
TAHUN ANGGARAN 2019
Nomor : B- 2504/Kk.10.18/III/PP.00.8/11/2019
Nomor : 035/TPQ-MA/XI/2019
Pada hari ini, Selasa Tanggal Lima Bulan November Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (05/11/2019), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
|
H. Ludi
Jalaludin, S.Pd.I
|
:
|
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Seksi PD. Pontren yang berkedudukan di Jalan Taman Bahagia No. 32 Kel
Benteng Kec. Warudoyong Kota Sukabumi. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
|
2.
|
Ece
Suhendra, S.Pd.I.,M. Pd.
|
:
|
Pimpinan
TPQ Masjid Agung Kota Sukabumi yang berkedudukan di Jl. A Yani No. 55 Kel.
Gunungparang Kec. Cikole Kota Sukabumi. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
|
Dengan ini menyatakan telah
setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam satu perjanjian kerjasama
“TENTANG PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PENDIDIKAN AL-QURÁN
2019” dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
PIHAK KESATU bersedia
memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán sebesar Rp. 4.000.000,- (empat
juta rupiah) sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian
Agama Kota Sukabumi Nomor 203 tahun 2019 tanggal 30 November 2019 yang
bersumber dari DIPA No. SP DIPA-025.04.2.416750/2019 tanggal 05 Desember 2018 dengan kode
MAK 2128.035.001.004. B.521233.
2.
PIHAK KEDUA bersedia untuk :
a.
Bersedia menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán
tahun 2019;
b.
Bertanggungjawab terhadap kesesuaian dan kebenaran isian data
santri;
c.
Bertanggungjawab terhadap dana Bantuan Operasional Pendidikan
Al-Qurán yang diterima dari PIHAK KESATU;
d.
Melaksanakan program Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán
secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, tertib administrasi dan
pelaporan;
e.
Menggunakan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán yang
diterima sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional
Pendidikan Al-Qurán Tahun 2019;
f.
Mengembalikan kelebihan dana Bantuan Operasional Pendidikan
Al-Qurán dengan menggunakan format Surat Setoran Bukan Pajak;
g.
Mengirimkan laporan pertanggungjawaban sesuai Juknis Bantuan
Operasional Pendidikan Al-Qurán ketentuan yang berlaku secara tepat waktu;
h.
Bertanggungjawab apabila dikemudian hari terbukti pengelolaan dan
pemanfaatan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán ini tidak benar dan
menimbulkan kerugian negara, dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut
ke Kas Negara;
i.
Bertanggungjawab dalam hal terjadi permasalahan hukum yang
diakibatkan pengelolaan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Pendidikan
Al-Qurán menjadi tanggung jawab Lembaga Penerima;
j.
Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila PIHAK
KEDUA tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan uang
bantuan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, serta copy dapat diberikan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dan ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
Demikian Surat Perjanjian
Kerjasama Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan
Al-Qur’an dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU
Materei 6000
TTD & STEMPEL
H. Ludi
Jalaludin, S.Pd.I
PPK. Seksi PD.
Pontren
|
PIHAK KEDUA
Ece Suhendra,
S.Pd.I.,M.Pd
Kepala TPQ Masjid
Agung
|
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP)
PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP)
TAHUN ANGGARAN 2019
Nomor : B- 2504/Kk.10.18/III/PP.00.8/11/2019
Nomor : 035/TPQ-MA/XI/2019
Pada hari ini, Selasa Tanggal Lima Bulan November Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (05/11/2019), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
|
H. Ludi Jalaludin,
S.Pd.I
|
:
|
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Seksi PD. Pontren yang berkedudukan di Jalan Taman Bahagia No. 32 Kel
Benteng Kec. Warudoyong Kota Sukabumi. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
|
2.
|
Ece
Suhendra, S.Pd.I.,M. Pd.
|
:
|
Pimpinan
TPQ Masjid Agung Kota Sukabumi yang berkedudukan di Jl. A Yani No. 55 Kel.
Gunungparang Kec. Cikole Kota Sukabumi. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
|
Dengan ini menyatakan telah
setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam satu perjanjian kerjasama
“TENTANG PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PENDIDIKAN AL-QURÁN
2019” dengan ketentuan sebagai berikut :
3.
PIHAK KESATU bersedia
memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán sebesar Rp. 4.000.000,- (empat
juta rupiah) sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Kementerian Agama Kota Sukabumi Nomor 203 tahun 2019 tanggal 30 November 2019
yang bersumber dari DIPA No. SP DIPA-025.04.2.416750/2019 tanggal 05
Desember 2018 dengan kode MAK 2128.035.001.004. B.521233.
4.
PIHAK KEDUA bersedia untuk :
a.
Bersedia menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán
tahun 2019;
b.
Bertanggungjawab terhadap kesesuaian dan kebenaran isian data
santri;
c.
Bertanggungjawab terhadap dana Bantuan Operasional Pendidikan
Al-Qurán yang diterima dari PIHAK KESATU;
d.
Melaksanakan program Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán
secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, tertib administrasi dan
pelaporan;
e.
Menggunakan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán yang
diterima sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional
Pendidikan Al-Qurán Tahun 2019;
f.
Mengembalikan kelebihan dana Bantuan Operasional Pendidikan
Al-Qurán dengan menggunakan format Surat Setoran Bukan Pajak;
g.
Mengirimkan laporan pertanggungjawaban sesuai Juknis Bantuan
Operasional Pendidikan Al-Qurán ketentuan yang berlaku secara tepat waktu;
h.
Bertanggungjawab apabila dikemudian hari terbukti pengelolaan dan
pemanfaatan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán ini tidak benar dan
menimbulkan kerugian negara, dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut
ke Kas Negara;
i.
Bertanggungjawab dalam hal terjadi permasalahan hukum yang
diakibatkan pengelolaan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Pendidikan
Al-Qurán menjadi tanggung jawab Lembaga Penerima;
j.
Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila PIHAK
KEDUA tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan uang bantuan
ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, serta copy dapat diberikan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dan ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
Demikian Surat Perjanjian
Kerjasama Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan
Al-Qur’an dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU
H. Ludi Jalaludin,
S.Pd.I
PPK. Seksi PD.
Pontren
|
PIHAK KEDUA
Materei 6000
TTD & STEMPEL
Ece Suhendra,
S.Pd.I.,M.Pd
Kepala TPQ Masjid
Agung
|
KUITANSI PENERIMAAN
BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN AL-QUR’AN
TAHUN ANGGARAN 2019
No. : 036/TPQ-MA/XI/2019 (no surat lembaga masing2)
|
||
Sudah
Terima Dari
|
:
|
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemeterian Agama Kota Sukabumi
|
Uang Sejumlah
|
:
|
----------
Empat Juta Rupiah --------
|
Untuk Pembayaran
|
:
|
Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qur’an Tahun
Anggran 2019, kepada lembaga TPQ Masjid Agung Kel.
Gunungparang Kec. Cikole Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat
sesuai Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Kementerian Agama Kota Sukabumi Nomor 203 Tahun 2019 tanggal 30 Oktober 2019.
|
J u m l a
h
|
:
|
Rp. 4.000.000,-
|
Sukabumi, November 2019
Yang
Menerima
Kepala TPQ Masjid Agung
Materai
Rp. 6.000,-
Ece Suhendra,
S.Pd.I.,M.Pd
|
||
KOP SURAT LEMBAGA
SURAT
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
BANTUAN
OPERASIONAL PENDIDIKAN AL-QURÁN
TPQ
MASJID AGUNG KOTA SUKABUMI
TAHUN
ANGGARAN 2019
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ECE SUHENDRA, S.Pd.I.,M.Pd.
2. Jabatan : KEPALA TPQ MASJID AGUNG
3. Alamat : Jl. A Yani No 55 Kel. Gunungparang Kec. Cikole Kota Sukabumi
Dengan
ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bertangungjawab penuh atas
penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán yang saya terima dari
dari Kementerian Agama Kota Sukabumi dengan nilai Rp. 4.000.000,- (----empat
juta rupiah----).
Apabila
di kemudian hari, atas penggunaan dan Bantuan tersebut di atas mengakibatkan
kerugian Negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian Negara
dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
Bukti-bukti
pengeluaran terkait penggunaan dan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán disimpan
sesuai dengan ketentuan pada penerima bantuan untuk kelengkapan administrasi
dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Demikian
Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
Sukabumi, 05 November 2019
Yang menerima,
Kepala TPQ Masjid Agung
Materai
Rp. 6.000,-
Ece Suhendra, S.Pd.I.,M.Pd
No comments:
Post a Comment