Postingan Populer

Wednesday, December 18, 2019

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) TAHUN ANGGARAN 2019


 




SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP)
TAHUN ANGGARAN 2019

Nomor  : B- 2504/Kk.10.18/III/PP.00.8/11/2019
Nomor  :
035/TPQ-MA/XI/2019


Pada hari ini, Selasa Tanggal Lima Bulan November Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (05/11/2019), kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.
H. Ludi Jalaludin, S.Pd.I
:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seksi PD. Pontren yang berkedudukan di Jalan Taman Bahagia No. 32 Kel Benteng Kec. Warudoyong Kota Sukabumi. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.

2.
Ece Suhendra, S.Pd.I.,M. Pd.
:
Pimpinan TPQ Masjid Agung Kota Sukabumi yang berkedudukan di Jl. A Yani No. 55 Kel. Gunungparang Kec. Cikole Kota Sukabumi. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.


Dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam satu perjanjian kerjasama “TENTANG PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PENDIDIKAN AL-QURÁN 2019” dengan ketentuan sebagai berikut :

1.    PIHAK KESATU bersedia memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Sukabumi Nomor 203 tahun 2019 tanggal 30 November 2019 yang bersumber dari DIPA No. SP DIPA-025.04.2.416750/2019 tanggal 05 Desember 2018 dengan kode MAK 2128.035.001.004. B.521233.

2.    PIHAK KEDUA bersedia untuk :
a.    Bersedia menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán tahun 2019;
b.    Bertanggungjawab terhadap kesesuaian dan kebenaran isian data santri;
c.     Bertanggungjawab terhadap dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán yang diterima dari PIHAK KESATU;
d.    Melaksanakan program Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan;
e.    Menggunakan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán Tahun 2019;
f.     Mengembalikan kelebihan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán dengan menggunakan format Surat Setoran Bukan Pajak;
g.    Mengirimkan laporan pertanggungjawaban sesuai Juknis Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán ketentuan yang berlaku secara tepat waktu;
h.    Bertanggungjawab apabila dikemudian hari terbukti pengelolaan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke Kas Negara;
i.      Bertanggungjawab dalam hal terjadi permasalahan hukum yang diakibatkan pengelolaan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán menjadi tanggung jawab Lembaga Penerima;
j.     Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan uang bantuan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, serta copy dapat diberikan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dan ada hubungannya dengan pekerjaan ini.

Demikian Surat Perjanjian Kerjasama Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qur’an dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



PIHAK KESATU

Materei 6000
TTD & STEMPEL


H. Ludi Jalaludin, S.Pd.I
PPK. Seksi PD. Pontren

PIHAK KEDUA





Ece Suhendra, S.Pd.I.,M.Pd
Kepala TPQ Masjid Agung
                                                         
                                               


                                                                                    























 




SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP)
TAHUN ANGGARAN 2019

Nomor  : B- 2504/Kk.10.18/III/PP.00.8/11/2019
Nomor  :
035/TPQ-MA/XI/2019


Pada hari ini, Selasa Tanggal Lima Bulan November Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (05/11/2019), kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.
H. Ludi Jalaludin, S.Pd.I
:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seksi PD. Pontren yang berkedudukan di Jalan Taman Bahagia No. 32 Kel Benteng Kec. Warudoyong Kota Sukabumi. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.

2.
Ece Suhendra, S.Pd.I.,M. Pd.
:
Pimpinan TPQ Masjid Agung Kota Sukabumi yang berkedudukan di Jl. A Yani No. 55 Kel. Gunungparang Kec. Cikole Kota Sukabumi. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.


Dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam satu perjanjian kerjasama “TENTANG PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PENDIDIKAN AL-QURÁN 2019” dengan ketentuan sebagai berikut :

3.    PIHAK KESATU bersedia memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Sukabumi Nomor 203 tahun 2019 tanggal 30 November 2019 yang bersumber dari DIPA No. SP DIPA-025.04.2.416750/2019 tanggal 05 Desember 2018 dengan kode MAK 2128.035.001.004. B.521233.

4.    PIHAK KEDUA bersedia untuk :
a.    Bersedia menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán tahun 2019;
b.    Bertanggungjawab terhadap kesesuaian dan kebenaran isian data santri;
c.     Bertanggungjawab terhadap dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán yang diterima dari PIHAK KESATU;
d.    Melaksanakan program Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan;
e.    Menggunakan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán Tahun 2019;
f.     Mengembalikan kelebihan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán dengan menggunakan format Surat Setoran Bukan Pajak;
g.    Mengirimkan laporan pertanggungjawaban sesuai Juknis Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán ketentuan yang berlaku secara tepat waktu;
h.    Bertanggungjawab apabila dikemudian hari terbukti pengelolaan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke Kas Negara;
i.      Bertanggungjawab dalam hal terjadi permasalahan hukum yang diakibatkan pengelolaan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán menjadi tanggung jawab Lembaga Penerima;
j.     Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan uang bantuan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, serta copy dapat diberikan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dan ada hubungannya dengan pekerjaan ini.

Demikian Surat Perjanjian Kerjasama Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qur’an dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



PIHAK KESATU





H. Ludi Jalaludin, S.Pd.I
PPK. Seksi PD. Pontren

PIHAK KEDUA

Materei 6000
TTD & STEMPEL


Ece Suhendra, S.Pd.I.,M.Pd
Kepala TPQ Masjid Agung




























KUITANSI PENERIMAAN
BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN AL-QUR’AN
TAHUN ANGGARAN 2019
No. : 036/TPQ-MA/XI/2019  (no surat lembaga masing2)

Sudah Terima Dari
:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemeterian Agama Kota Sukabumi
Uang Sejumlah
:

---------- Empat Juta Rupiah --------

Untuk Pembayaran
:
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qur’an Tahun Anggran 2019, kepada lembaga TPQ Masjid Agung Kel. Gunungparang Kec. Cikole Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat sesuai Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Sukabumi Nomor 203 Tahun 2019 tanggal 30 Oktober 2019.
J u m l a h
:
Rp. 4.000.000,-


Sukabumi,        November 2019                      
Yang Menerima
Kepala TPQ Masjid Agung


Materai
Rp. 6.000,-


Ece Suhendra, S.Pd.I.,M.Pd

























KOP SURAT LEMBAGA





SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN AL-QURÁN
TPQ MASJID AGUNG KOTA SUKABUMI
TAHUN ANGGARAN 2019



Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama        : ECE SUHENDRA, S.Pd.I.,M.Pd.
2. Jabatan     : KEPALA TPQ MASJID AGUNG
3. Alamat       : Jl. A Yani No 55 Kel. Gunungparang Kec. Cikole Kota Sukabumi

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bertangungjawab penuh atas penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán yang saya terima dari dari Kementerian Agama Kota Sukabumi dengan nilai Rp. 4.000.000,- (----empat juta rupiah----).

Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dan Bantuan tersebut di atas mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan.

Bukti-bukti pengeluaran terkait penggunaan dan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán disimpan sesuai dengan ketentuan pada penerima bantuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Demikian Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.



Sukabumi, 05 November 2019

Yang menerima,
Kepala TPQ Masjid Agung


Materai
Rp. 6.000,-


Ece Suhendra, S.Pd.I.,M.Pd


No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

CONTOH SURAT KUASA TERBARU 2020

Sukabumi, 13 Januari 2020 SURAT KUASA Yang bertanda tangan dibawah ini, Nama       : ………………………………………………………………………………….. Pekerjaan ...